Buku Hukum Acara Perdata ini sangatlah lengkap karena memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis-penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang tetah meneliti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan pemikirannya dengan menggabungkan kedua unsur tersebut (teori dan praktik) ke dalam penulisan buku yanq bermutu ini.
Pada garis besarnya, buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empat belas) bab besar. Bab pertama membahas tentan! suirat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua sampai Bab empat mengkaji tentang surat gugatan lermasuk gugatan penrwakilan kelompok (class action). Bab lima tentang kekuasaan mengadili’yang dimiliki hakim. Bab enam tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya. Bab tujuh tentang putusan akta perdamaian dik-aitkan dengan siste m mediasi. Bab delapan tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan.kapal terbang. Bab sembilan tentang proses acara verstek. Bab sepuluh tentang eksepedisi dan bantahan. Bab sebelas tentang gugatan rekonvensi. Bab dua belas tentang pembuktian. Bab tiga belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan
terakhir Bab empat belas tentang pritusan pengadilan.