Menurut teori-teori utama dalam perbandingan sistem pemerintahan, sistem presidensial, apalagi yang multipartai, cenderung akan gagal. Penyebab utamanya adalah suasana konflik yang cenderung terjadi antara eksekutif (presiden) dan legislatif yang membuat keduanya sulit bekerjasama. Banyaknya partai yang ada dalam legislatif juga membuat presiden sulit untuk mengamankan agenda-agenda pemerintahannya dari gangguan legislatif. Maka sistem presidensial multipartai cenderung berakhir dengan konflik antara keduanya. Tak jarang sistem ini berakhir dengan gagalnya demokrasi.
Menyimpang dari prediksi teoritis tersebut, menurut penulis buku ini, sistem presidensial multipartai di Indonesia berjalan relatif normal. Hubungan yang tegang antara eksekutif dan legislatif memang terjadi tapi tidak berakhir dengan deadlock. Dukungan legislatif terhadap agenda-agenda pemerintah relatif masih terbangun, dengan beberapa masalah di sana-sini. Stabilitas demokrasi relatif terjaga. Mengapa demikian?
Jawabnya terletak pada keberadaan dua faktor yang saling mendukung. Mekanisme kelembagaan antara eksekutif dan legislatif, seperti mekanisme persetujuan bersama, membuat keduanya harus menyelesaikan perbedaan satu demi satu, dan mengutamakan kerjasama. Mekanisme kelembagaan informal, seperti koalisi, meskipun memiliki kelemahan, dipandang oleh penulis sebagai salah satu jalan keluar dari kebuntuan. Selain itu, terdapat juga mekanisme non-kelembagaan, seperti presiden yang cenderung akomodasionis, para elit politik yang pragmatis, dan budaya mekanisme konsensus, turut mengurangi potensi kebuntuan hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Namun ada sejumlah kelemahan dari proses tersebut. Kinerja pemerintahan misalnya, karena harus mempertimbangkan begitu banyak partai, cenderung moderat kalau tidak rendah. Kapasitas legislatif juga cenderung lebih lemah agar eksekutif lebih memiliki kekuatan pemaksa dalam negosiasi antara keduanya.