Nikah
beda agama masih menjadi polemik di Indonesia. Masyarakat mengangap
pernikahan ini terlarang menurut norma hukum (Islam). Namun, di ranah
kultur hukum, masyarakat relatif longgar menyikapinya. Mayoritas
masyarakat tidak menghendaki nikah beda agama. Namun demikian, mereka
menganggap fenomena nikah beda agama sebagai sesuatu yang wajar.
Undang-Undang
Perkawinan di Indonesia hanya mensahkan pernikahan yang dilaksanakan
menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, serta melarang
perkawinan antarpemeluk agama berbeda. Namun, hal ini tidak menghentikan
keinginan warga untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan lain
keyakinan. Menikah di luar negeri pun menjadi alternatif penyelesaian
bagi mereka. Sejumlah negara dipilih untuk melaksanakan pencatatan
perkawinan, seperti Australia, Singapura, Hongkong, dan negara-negara
Barat yang menganut model perkawinan sipil.
Buku Nikah Beda Agama, Kenapa ke Luar Negeri?
memotret fenomena pernikahan beda agama dari beragam perspektif.
Ditulis dari hasil riset disertasi doktoral, buku ini mengupas
nilai-nilai filosofis pernikahan di berbagai negara, aspek
perundang-undangan ihwal pernikahan beda agama, legalitas hukum
pernikahan beda agama yang dilaksanakan di luar negeri, hingga respons
masyarakat terhadap pernikahan beda agama dan para pelakunya.
SKU | ALV-074 |
ISBN | 9786029193947 |
Berat | 290 Gram |
Dimensi (P/L/T) | 20 Cm / 13 Cm/ 0 Cm |
Halaman | 360 |
Jenis Cover | Soft Cover |