Suatu negara akan mengalami kesulitan untuk melakukan pembangunan dan mencapai kesejahteraan tanpa adanya pajak. Pajak memegang peranan penting, karena pajak termasuk salah satu sumber utama pemasukan kas negara. Kedudukan pajak yang amat penting ini membuat warga negara dibebankan pembayaran pajak sebagai seorang wajib pajak. Wajib pajak harus memenuhi ketentuan perpajakan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang”. Artinya, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Salah satu jenis pajak yang penting dan telah diatur tata kelolanya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kelancaran tata kelola dan pembayaran PBB menjadi tonggak penting bagi keberlangsungan ekonomi di suatu negara. Potensi Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia sesungguhnya sangat besar, mengingat luasan lahan yang dikenai pajak ini pun besar. Jika hasil dari sektor PBB dimanfaatkan secara maksimal, kesejahteraan masyarakat juga dapat lebih meningkat.
SKU | A00441 |
ISBN | 9786025907111 |
Berat | 453 Gram |
Dimensi (P/L/T) | 14 Cm / 20 Cm/ 0 Cm |
Halaman | 616 |
Jenis Cover | Soft Cover |